Khutbah Jum'at : Indonesia Tanpa Riba
Jamaah
Jumat Rahimakumullah
Alhamdulillah, segala puji
milik Allah, Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah
kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, shahabat dan
orang-orang yang mengikuti sunahnya sampai hari kiamat.
Marilah kita tingkatkan
ketakwaan kita kepada Allah. Takwa adalah inti diri kita. Semakin besar dan
kuat ketakwaan, semakin tinggi derajat kita di sisi-Nya.
Jamaah
Jumat Rahimakumullah
Dalam rangka Hari Indonesia Tanpa Riba pada tanggal
24 Januari 2020 hari ini, sebagai mana himbauan dari Majelis Ulama Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara barat agar khotib jum’at pada hari ini menyampaikan
materi khutbah tentang Bahaya Riba sekaligus sebagai sosialisasi Fatwa MUI
tentang tahun 2004 riba.
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
275.
orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba),
Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
278.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
130.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat
ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba
nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram,
walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba
nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi
lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian,
seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
Dari Jabir ra, ia
berkata Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan (mengambil) riba,
memberikan, menuliskan dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata “Mereka
berstatus hukum sama.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah ra,
ia berkata Rasulullah bersabda: “ Akan datang kepada umat manusia suatu masa di
mana mmereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)
ia akan terkena debunya.” (HR an-Nasa’i)
Dari Abu Hurairah ra,
ia berkata Rasulullah bersabda : “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling
ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibnu
Majah)
Tinggalkan riba sekarang juga, dosanya nge-RIBA-nget
Para ulama juga sudah
bersepakat tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa
besar (kaba’ir).
Majelis ulama
Indonesia telah mengeluarkan fatwa no.1 tahun 2004 tentang Bunga
(interest/fa’idah) pada tanggal 05 Dzulhijjah 1424H/24 Januari 2004, sebagai
berikut :
Pertama :
Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
punjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu,
diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Riba adalah tambahan
(ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang
diperjanjikan sebelumnya dan inilah yang disebut riba nas’ah.
Kedua, Hukum Bunga (Interest)
1.
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi
criteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah.
Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2.
Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram,
baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi ddan
lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Riba termasuk 7 dosa
besar yang membinasakan sebagaimana diriwiyatkan Bukhari Muslim:
Rasulullah Saw
bersabda ; “jauhilah 7 dosa yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya,
wahai Rasulullah! Apakah itu!” Beliau menjawab,”1) syirik kepada Allah, 2)
Sihir, 3) Membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan haq, 4) Makan
Riba, 5) Memakan harta anak yatim, 6)
Berpaling dari perang yang sedang berkecamuk, 7) Menuduh zina terhadap wanita
merdeka yang menjaga kehormatannya, yang beriman dan yang bersih dari zina.”
Pelaku riba di
akhirat berenang di sungai darah sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: “Tadi
malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke
kota yang disucikan. Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di
dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri. Dan di pinggir sungai ada
seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai
itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu
melempar batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap
kali laki-laki yang ada di sungai itu hendak keluar, laki-laki yang di pinggiur
sungai itu kembali melempar batu ke daam mulutnya sehingga ia kembali ke tempat
semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di
dalam sungai itu adalah PEMAKAN RIBA” (HR. Al Bukhari)
Negeri pelaku riba
akan di azab oleh Allah sebagai mna sabda Rasulullah Muhammad Saw “Jika telah
nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah
menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan azab Allah.” (HR. Al-Hakim dan
Ath-Thabarani).
Ada beberapa alasan
yang disampaikan sehingga sebagian kaum muslimin tetap dalam jeratan riba:
1.
Kalau kita membutuhkan uang mendadak baik untuk
kepentingan keluarga maupun kepentingan usaha, tidak orang atau pihak yang mau
memberikan pinjaman uang dengan mudah dan cukup sesuai kebutuhan, kecuali bank.
2.
Kalau tidak minjam di bank kita tidak bisa memiliki apa-apa.
Kedua alas an itu
menjadi kenyataan yang tidak terbantah, karena pola piker sudah seperti itu.
Bank menjadi tuhan, seolah-olah menjadi jalan keluar dari setiap kesulitan.
Maka pola pikir harus
dirubah bahwa tempat meminta tolong itu adalah Allah, dan hanya Allah yang bias
memberikan jalan keluar dari setiap masalah keuangan kita.
Masalahnya yakinkah
kita? Yakinkah kita bahwa Allah Tuhan kita, bahwa Allah akan menolong kita.
Sejumlah orang yang
sudah hijrah, berhenti dari transaksi bank (riba) ternyata masih hidup dan bisa
mengembangkan usahanya. Lihatlah orang tua – orang tua kita, bahwa mereka tidak
bertransaksi dengan bank dan riba, tetapi mereka mampu membeli sawah, kebun,
membiayai anak2nya sekolah dan naik haji.
Dalam buku merah
kesalahan2 fatal pengusaha mengembangkan bisnis dengan hutang antara lain
disebutkan bahwa mengembangkan bisnis dengan jutang itu artinya seseorang
membayar suatu kepastian dengan ketidakpastian. Bahwa utang adalah kepastian.
Kepastian untuk dibayar. Ketika Anda pinjam uang di bank, maka bank telah
menentukan besaran cicilannya. Semuanya sudah ditentukan secara pasti.
Sementara uang untuk
membayarnya? Apakah Anda sudah memiliki kepastian bahwa Anda betul-betul akan
mendapatkan uang sesuai rencana Anda? Tidak ada yang dapat menjamin bahwa Anda
akan benar-benar mendapatkan penghasilan untuk membayar utang sesuai rencana
Anda.
Itulah yang dimaksud
oleh penulis buku tersebut bahwa utang adalah suatu kepastian, sedangkan
penghasilan adalah ketidakpastian. Hanya orang bodoh alias dongo saja yang mau
membayar kepastian dengan ketidakpastian.
Hutang adalah
penyebab utama riba. Maka untuk berhenti dari riba harus dimulai dari berhenti
berhutang. Hutang yang sudah ada berusaha untu dilunasi, dan tidak ada program
untuk hutang baru.
Hutang hanya boleh
dilakukan pada saat darurat yaitu untuk memenuhi kebutuhan yang sangat penting.
Aslinya yang berhutang adalah orang yang sedang kesusahan, sehingga orang yang
member pinjaman tidak boleh meminta pengembalian yang lebih.
Tapi jaman sekarang
hutang dijadikan bisnis dan mata pencaharian sehingga unsur riba dalam pinjam
meminjam tidak bias dihindarkan.
Semoga kebiasan
berhutang bias kita tinggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar