KHUTBAH JUMAT


Khutbah Jum'at : Indonesia Tanpa Riba

Jamaah Jumat Rahimakumullah
Alhamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, shahabat dan orang-orang yang mengikuti sunahnya sampai hari kiamat.
Marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah. Takwa adalah inti diri kita. Semakin besar dan kuat ketakwaan, semakin tinggi derajat kita di sisi-Nya.
Jamaah Jumat Rahimakumullah
Dalam rangka Hari Indonesia Tanpa Riba pada tanggal 24 Januari 2020 hari ini, sebagai mana himbauan dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara barat agar khotib jum’at pada hari ini menyampaikan materi khutbah tentang Bahaya Riba sekaligus sebagai sosialisasi Fatwa MUI tentang tahun 2004 riba.
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ  
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
Dari Jabir ra, ia berkata Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah bersabda: “ Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mmereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya) ia akan terkena debunya.” (HR an-Nasa’i)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah bersabda : “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibnu Majah)
Tinggalkan riba sekarang juga, dosanya nge-RIBA-nget
Para ulama juga sudah bersepakat tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar  (kaba’ir).
Majelis ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa no.1 tahun 2004 tentang Bunga (interest/fa’idah) pada tanggal 05 Dzulhijjah 1424H/24 Januari 2004, sebagai berikut :
Pertama :
Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi punjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya dan inilah yang disebut riba nas’ah.
Kedua,  Hukum Bunga (Interest)
1.   Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi criteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk  riba, dan riba haram hukumnya.
2.   Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi ddan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Riba termasuk 7 dosa besar yang membinasakan sebagaimana diriwiyatkan Bukhari Muslim:
Rasulullah Saw bersabda ; “jauhilah 7 dosa yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, wahai Rasulullah! Apakah itu!” Beliau menjawab,”1) syirik kepada Allah, 2) Sihir, 3) Membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan haq, 4) Makan Riba,  5) Memakan harta anak yatim, 6) Berpaling dari perang yang sedang berkecamuk, 7) Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatannya, yang beriman dan yang bersih dari zina.”

Pelaku riba di akhirat berenang di sungai darah sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan. Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri. Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melempar batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang ada di sungai itu hendak keluar, laki-laki yang di pinggiur sungai itu kembali melempar batu ke daam mulutnya sehingga ia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah PEMAKAN RIBA” (HR. Al Bukhari)
Negeri pelaku riba akan di azab oleh Allah sebagai mna sabda Rasulullah Muhammad Saw “Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan azab Allah.” (HR. Al-Hakim dan Ath-Thabarani).

Ada beberapa alasan yang disampaikan sehingga sebagian kaum muslimin tetap dalam jeratan riba:
1.   Kalau kita membutuhkan uang mendadak baik untuk kepentingan keluarga maupun kepentingan usaha, tidak orang atau pihak yang mau memberikan pinjaman uang dengan mudah dan cukup sesuai kebutuhan, kecuali bank.
2.   Kalau tidak minjam di bank kita tidak bisa memiliki apa-apa.
Kedua alas an itu menjadi kenyataan yang tidak terbantah, karena pola piker sudah seperti itu. Bank menjadi tuhan, seolah-olah menjadi jalan keluar dari setiap kesulitan.
Maka pola pikir harus dirubah bahwa tempat meminta tolong itu adalah Allah, dan hanya Allah yang bias memberikan jalan keluar dari setiap masalah keuangan kita.
Masalahnya yakinkah kita? Yakinkah kita bahwa Allah Tuhan kita, bahwa Allah akan menolong kita.
Sejumlah orang yang sudah hijrah, berhenti dari transaksi bank (riba) ternyata masih hidup dan bisa mengembangkan usahanya. Lihatlah orang tua – orang tua kita, bahwa mereka tidak bertransaksi dengan bank dan riba, tetapi mereka mampu membeli sawah, kebun, membiayai anak2nya sekolah dan naik haji.
Dalam buku merah kesalahan2 fatal pengusaha mengembangkan bisnis dengan hutang antara lain disebutkan bahwa mengembangkan bisnis dengan jutang itu artinya seseorang membayar suatu kepastian dengan ketidakpastian. Bahwa utang adalah kepastian. Kepastian untuk dibayar. Ketika Anda pinjam uang di bank, maka bank telah menentukan besaran cicilannya. Semuanya sudah ditentukan secara pasti.
Sementara uang untuk membayarnya? Apakah Anda sudah memiliki kepastian bahwa Anda betul-betul akan mendapatkan uang sesuai rencana Anda? Tidak ada yang dapat menjamin bahwa Anda akan benar-benar mendapatkan penghasilan untuk membayar utang sesuai rencana Anda.
Itulah yang dimaksud oleh penulis buku tersebut bahwa utang adalah suatu kepastian, sedangkan penghasilan adalah ketidakpastian. Hanya orang bodoh alias dongo saja yang mau membayar kepastian dengan ketidakpastian.
Hutang adalah penyebab utama riba. Maka untuk berhenti dari riba harus dimulai dari berhenti berhutang. Hutang yang sudah ada berusaha untu dilunasi, dan tidak ada program untuk hutang baru.
Hutang hanya boleh dilakukan pada saat darurat yaitu untuk memenuhi kebutuhan yang sangat penting. Aslinya yang berhutang adalah orang yang sedang kesusahan, sehingga orang yang member pinjaman tidak boleh meminta pengembalian yang lebih.
Tapi jaman sekarang hutang dijadikan bisnis dan mata pencaharian sehingga unsur riba dalam pinjam meminjam tidak bias dihindarkan.
Semoga kebiasan berhutang bias kita tinggalkan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar